Apa Itu Asuransi Kecelakaan
Untuk menghindari kecelakaan diri, semua orang wajib untuk mempunyai
asuransi kecelakaan diri. Asuransi Kecelakaan diri atau lebih dikenal
dengan Personal Accident adalah pembagian resiko yang ditanggung oleh
peserta asurasni jika terkena cacat total, kematian atau berbagai akibat
dari kecelakaan.
Kecelakaan Kerja
terjadi ketika waktu dan kegiatan yang sedang dilakukan berhubungan
dengan pekerjaan. Untuk para pekerja yang bekerja diluar ruangan,
perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam kepesertaan
kecelakaan kerja. Jadi Asuransi Kecelekaan Diri dan Kecelakaan Kerja
tidak dapat dipisahkan.
Manfaatnya sendiri tentu saja memberikan kenyamanan dan kepastian akan
perawatan diri serta keluarga. Jika anda terkena kecelakaan diri
pastinya bukan hanya diri anda menjadi perhatian melainkan keluarga yang
ditanggung nafkahnya juga memerlukan kebutuhan finansial.
Beberapa jaminan yang diberikan oleh asuransi kecelakaan diri yaitu:
Resiko Kematian.
Umumnya para peserta asuransi akan mendapat santunan sebesar beberapa
kali dari nilai premi jika tertanggung meninggal dunia. Dengan jangka
waktu 12 bulan dari kematian, keluarga bisa mengurus proses klaim dengan
membawa polis.
Resiko Cacat Tetap
Kecelakaan yang fatal tidak hanya menyebabkan kematian tetapi juga cacat
tetap. Cacat tetap bisa menimpa organ vital tubuh seperti penglihatan
ataupun organ motorik seperti tangan maupun kaki. Cacat tetap bisa
membuat seseorang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya lagi. Maka
tertanggung berhak mengajukan klaim atas resiko cacat tetap
Perawatan atau Pengobatan
Tentu saja tidak mungkin untuk suatu kecelakaan langsung sembuh karena
semua butuh perawatan serta pengobatan yang intensif. Oleh karena itu
perusahaan asuransi kecelakaan diri biasanya memberikan manfaat ini.
Dengan begitu tertanggung akan pulih dan sembuh seperti sediakala.
Namun ada beberapa kriteria dimana suatu kejadian dikatakan sebagai kecelakaan yaitu:
Datangnya Tiba-tiba
Suatu kejadian terhitung sebagai kecelakaan jika datang secara
tiba-tiba. Jika akibat yang dirasakan belakangan, maka asuransi
mempunyai aturan untuk mempunyai waktu tunggu sekitar 12 bulan setelah
kecelakaan terjadi.
Bukan Bersumber dari diri Manusia
Kecelakaan bersumber dari hal-hal yang ada diluar diri manusia misalkan
terjangkit suatu penyakit atau tersandung benda tajam ataupun tumpul.
Hal bawaan misalkan kelainan jantung dari lahir ataupun saluran
pernapasan tidak akan dihitung sebagai kecelakaan.
Sumber kecelakaan Bersifat Benturan
Kejadiannya melibatkan benturan seperti jatuh menimpa benda keras atau
terbentur benda bergerak. Selain bersifat fisik, ada juga kecelakaan
bersifat kimiawi artinya kemasukan atau keracunan zat asing masuk ke
dalam tubuh.
Bukan Hal Yang disengaja
Kecelakaan terjadi bukan karena hal yang disengaja seperti menaiki
wahana berbahaya di taman permainan ataupun sedang menjalani hobi
ekstrim seperti naik gunung atau balap mobil. Begitu juga dalam
memasukkan cairan ke dalam tubuh, seperti minum minuman beralkohol
maupun menyuntikkan cairan vitamin ataupun narkoba ke dalam tubuh tidak
akan masuk ke dalam faktor resiko kecelakaan. Semua hal yang dengan
sengaja dilakukan tidak akan termasuk dalam kecelakaan dan tidak
mendapat hak sebagai tertanggung.
Dilegalkan Oleh Dokter
Semua kecelakaan yang membahayakan tubuh haruslah mendapat surat
keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa luka tersebut hasil dari
kecelakaan.
Tentunya kecelakaan kerja bukanlah sesuatu yang diharapkan. maka dari itu asuransi kecelakaan adalah solusi bagi Anda untuk mengadakan dana sebagai jaminan atas terjadinya sesuatu yang tidak pernah diharapakn di masa yang akan datang.
Post a Comment