Header Ads

Apa Itu Asuransi Kecelakaan

Untuk menghindari kecelakaan diri, semua orang wajib untuk mempunyai asuransi kecelakaan diri. Asuransi Kecelakaan diri atau lebih dikenal dengan Personal Accident adalah pembagian resiko yang ditanggung oleh peserta asurasni jika terkena cacat total, kematian atau berbagai akibat dari kecelakaan.



Kecelakaan Kerja terjadi ketika waktu dan kegiatan yang sedang dilakukan berhubungan dengan pekerjaan. Untuk para pekerja yang bekerja diluar ruangan, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam kepesertaan kecelakaan kerja. Jadi Asuransi Kecelekaan Diri dan Kecelakaan Kerja tidak dapat dipisahkan.



Manfaatnya sendiri tentu saja memberikan kenyamanan dan kepastian akan perawatan diri serta keluarga. Jika anda terkena kecelakaan diri pastinya bukan hanya diri anda menjadi perhatian melainkan keluarga yang ditanggung nafkahnya juga memerlukan kebutuhan finansial. 

Beberapa jaminan yang diberikan oleh asuransi kecelakaan diri yaitu:

Resiko Kematian.
Umumnya para peserta asuransi akan mendapat santunan sebesar beberapa kali dari nilai premi jika tertanggung meninggal dunia. Dengan jangka waktu 12 bulan dari kematian, keluarga bisa mengurus proses klaim dengan membawa polis.
Resiko Cacat Tetap
Kecelakaan yang fatal tidak hanya menyebabkan kematian tetapi juga cacat tetap. Cacat tetap bisa menimpa organ vital tubuh seperti penglihatan ataupun organ motorik seperti tangan maupun kaki. Cacat tetap bisa membuat seseorang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya lagi. Maka tertanggung berhak mengajukan klaim atas resiko cacat tetap

Perawatan atau Pengobatan
Tentu saja tidak mungkin untuk suatu kecelakaan langsung sembuh karena semua butuh perawatan serta pengobatan yang intensif. Oleh karena itu perusahaan asuransi kecelakaan diri biasanya memberikan manfaat ini. Dengan begitu tertanggung akan pulih dan sembuh seperti sediakala.
Namun ada beberapa kriteria dimana suatu kejadian dikatakan sebagai kecelakaan yaitu:
Datangnya Tiba-tiba
Suatu kejadian terhitung sebagai kecelakaan jika datang secara tiba-tiba. Jika akibat yang dirasakan belakangan, maka asuransi mempunyai aturan untuk mempunyai waktu tunggu sekitar 12 bulan setelah kecelakaan terjadi.

Bukan Bersumber dari diri Manusia

Kecelakaan bersumber dari hal-hal yang ada diluar diri manusia misalkan terjangkit suatu penyakit atau tersandung benda tajam ataupun tumpul. Hal bawaan misalkan kelainan jantung dari lahir ataupun saluran pernapasan tidak akan dihitung sebagai kecelakaan.

Sumber kecelakaan Bersifat Benturan

Kejadiannya melibatkan benturan seperti jatuh menimpa benda keras atau terbentur benda bergerak. Selain bersifat fisik, ada juga kecelakaan bersifat kimiawi artinya kemasukan atau keracunan zat asing masuk ke dalam tubuh.

Bukan Hal Yang disengaja

Kecelakaan terjadi bukan karena hal yang disengaja seperti menaiki wahana berbahaya di taman permainan ataupun sedang menjalani hobi ekstrim seperti naik gunung atau balap mobil. Begitu juga dalam memasukkan cairan ke dalam tubuh, seperti minum minuman beralkohol maupun menyuntikkan cairan vitamin ataupun narkoba ke dalam tubuh tidak akan masuk ke dalam faktor resiko kecelakaan. Semua hal yang dengan sengaja dilakukan tidak akan termasuk dalam kecelakaan dan tidak mendapat hak sebagai tertanggung.

Dilegalkan Oleh Dokter

Semua kecelakaan yang membahayakan tubuh haruslah mendapat surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa luka tersebut hasil dari kecelakaan. 
Tentunya kecelakaan kerja bukanlah sesuatu yang diharapkan. maka dari itu asuransi kecelakaan adalah solusi bagi Anda untuk mengadakan dana sebagai jaminan atas terjadinya sesuatu yang tidak pernah diharapakn di masa yang akan datang.
 

No comments